Langsung ke konten utama

KETERBATASAN ILMU PENGETAHUAN

Assalamu’alaikum Wr.Wb

            Manusia memiliki keterbatasan dalam ilmu pengetahuan, maka dari itu Allah memberikan kesempatan kepada manusia untuk memilih. Manusia memiliki dua sisi jiwa yaitu TAQWA dan FUJUR. Yang memungkinkan manusia menjadi baik dan buruk adalah dalah pilihannya sendiri. FUJUR adalah perbuatan buruk dan prilaku yang bertentangan dengan syariat. Kebalikan fujur adalah TAQWA, yaitu kebenaran dan segala tatanan yang disyariatkan Allah. Allah berfirman:
Artinya :
Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.(Q.S Asy-Syams : 8) 
Ketika manusia memilih jalan taqwa untuk jiwanya, maka ia akan menggunakan akalnya di jalan yang lurus. Ia akan dengan senang hati menyelami makna-makna penciptaan alam, langit dan bumi, pergantian siang dan malam, serta bukti lain dari keagungan Tuhan, agar ia benar-benar termasuk ulul albab atau orang-orang yang berakal. Inilah yang terkandung dalam surah Ali-Imran: 190. Namun, berbeda ketika ia memilih jalan fujur untuk jiwanya, maka ia akan membiarkan akalnya mengikuti jalan sesat, hingga muncullah pemikiran-pemikiran yang berseberangan dengan penciptanya yaitu Allah SWT.
Dan Allah Berfirman :
Artinya :

“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”. (Q.S Al Israa (17) : 85)
       Dalam Al-qur’an sudah dijelaskan mengenai Rotasi Bumi, Matahari dan Bulan. Namun masih banyak orang yang mengingkari al-qur’an dengan mencari kesalahan di dalam Al-qur’an. Menurut buku Sistem tata surya terdiri dari Matahari, Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Yupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus. Seperti gambar di bawah ini :
Bumi adalah tempat tinggal bagi semua makhluk hidup yang menghuninya. Tapi apakah hanya di Bumi saja ada makhluk hidup? Ataukah di planet lain pun ada? Dan Apakah Allah hanya menciptakan planet sebagai hiasan saja? Kita tentu belum bisa memastikan apakah di planet lain ada makhluk hidup seperti di Bumi. Tetapi kita bisa menjawab kenapa Allah menciptakan planet lain yang mendampingi Bumi. Planet lain bukan hanya sebagai hiasan saja tetapi Allah memiliki maksud lain yang pastinya memiliki kebaikan bagi makhluknya.
Dalam Al-qur’an Allah telah menerangkan tentang hubungan antara bumi, matahari, dan bulan. Yaitu dalam surah yasin ayat 37 - 40 yang memiliki arti "Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan,(37) dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.(38) Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.(39) Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya".
Ilustrasi. Kredit: Playbuzz


Wassalamua’alaikum Wr. Wb.








Anonim. 2013."Taqwa vs Fujur". 
https://www.facebook.com/rumahfiqih/posts/606373659420525

Wahyudi. 2014. "Fujur Dan Taqwa Menurut Mutakalimun".
http://almuflihun.com/fujur-dan-takwa-menurut-mutakalimun/








Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAWARIS

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan MAWARIS. Pengertian Mawaris Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar Hukum Mawaris Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peningga...

Halalan Thayyiban

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan halalan thayyiban. Dalam mengonsumsi makanan, umat Islam diperintahkan untuk memilih dan memakan makanan yang halal dan thayyib. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan halal dan thayyib tersebut?  Kata halalan sendiri dalam bahasa Arab yaitu Halla yang artinya “Lepas” atau “Tidak terikat”. Sementara, kata Thayyib berarti “Lezat”, “Baik” dan “Sehat”, “mententeramkan”, “paling utama”. Terkait dengan makanan halal, kata thayib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau tercampur najis. Makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akalnya ketika mengonsumsinya. Dapat diambil dari itulah pengertian makanan yang halal dan thayyib. Mengkonsumsi makananatau minuman juga jamu yang halalan thayyiban sangat erat kaitannya dengan masalah iman dan takwa. Keterikatan ini telah Allah SWT tegaskan dalam QS.Al-Maidah:88 : Artinya : “Dan makanlah makanan yang ha...

Takaran Dan Timbangan

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan takaran dan timbangan. Takaran dan timbangan, untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa, menentukan seluruh kehidupan kita.  Allah SWT juga sangat tegas di dalam memerintahkan kita menjaga takaran dan timbangan. Mencurangi takaran dan timbangan diancam dengan hukuman berat, dan Allah SWT menyebut pelakunya dengan istilah khusus, dalam satu surat,  yaitu  al Mutaffifin . Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’I, Rasul salallahualaihi wasallam berkata: “ Timbangan adalah timbangannya  orang Mekah, takaran adalah takarannya orang Madinah. ” Rasulullah SAW kemudian menetapkan timbangan ini dalam mithqal (1 Dinar) dan 7/10 mithqal (1 Dirham).  Atas dasar ketetapan tentang takaran (dan timbangan) yang berimplikasi kepada ketetapan tentang alat tukar itu, Rasulullah salallahualaihi wassalam, baru menetapkan ketentuan tentang zakat pada tahun ke-2 H. Dari setiap lima...