Assalamu'alaikum Wr. Wb
Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan MAWARIS.
Pengertian Mawaris
Kata mawaris berasal dari
kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni
harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada
orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang
menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah
fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada
harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah
mawaris atau Warisan diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan
suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang
masih hidup.
Dasar Hukum
Mawaris
Hukum
mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang
ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam
islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau
ahli warisnya yang masih hidup. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu
mawaris adalah sebagai berikut:
Artinya :
“Bagi orang laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-nisa (4):
7)
Rukun dan Syarat Waris
Adapun rukun dan syarat yang harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama
yaitu:
1. Al-Muwaris (pewaris)
Orang yang memiliki harta warisan yang telah meninggal dunia dan
mewariskannya kepada ahli warisnya. Syaratnya adalah al-muwaris benar-benar
telah dinyatakan meninggal baik secara hukum maupun medis.
2. Al-Waris (Ahli Waris)
Al waris atau ahli
waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan
yang merupakan hubungan darah, hubungan akibat perkawinan, atau akibat
memerdekakan budak atau hamba sahayanya. Syarat, ahli waris adalah ia dalam
keadaan hidup pada saat al-muwaris Atau orang yang memiliki harta waris
meninggal dunia. Termasuk dalam hal ini adalah
bayi yang masih berada dalam kandungan meskipun ia masih menyerupai janin dan
ia terkait nasab dengan al mawaris. Baik pria dan wanita memiliki hak untuk
memperoleh harta warisan.
3.
Tirkah
Tirkah adalah harta atau hak yang berpindah dari al muwaris atau pewaris
kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta
peninggalan almuwaris yang telah dikurangi biaya perawatan, pengurusan
jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai syariat agama islam untuk selanjutnya
diberikan kepada ahli waris. Dari pengertian tersebut maka dapat diketahui
perbedaan harta peninggalan dengan harta warisan. Harta peninggalan adalah
semua materi yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia secara
keseluruhan sedangkan harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan yang
sesuai syara berhak diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hak orang
lain di dalamnya.
Sebab-Sebab Memperoleh
Warisan
Adapun hal hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan disebutkan
dalam tiga perkara berikut ini
1. Adanya hubungan
kekerabatan atau hubungan nasab
Kekerabatan artinya hubungan nasab antara orang yang Memberi warisan atau
almuwaris dengan orang yang diwarisi dan hal ini disebabkan oleh kelahiran atau
hubungan darah. Kekerabatan atau hubungan darah adalah sebab yang paling utama
dalam menerima warisan karena hubungan darah tidak dapat dihilangkan. Allah swt
berfirman dalam Qur’an Surat Al Anfal
“Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75)
2. Adanya hubungan pernikahan
Hubungan
pernikahan dalam hal ini adalah sebab mendapatkan warisan dan hal ini terjadi
setelah akad nikah yang sah dilakukan dan terjadi hubungan antara suami
istri meskipun belum terjadi persetubuhan. Adapun
suami istri yang melakukan pernikahan tidak sah tidak menyebabkan adanya hak
waris. Istri yang telah mendapatkan talak tidak berhak
menerima warisan dari mantan suaminya.
3.
Karena wala’
Wala’ adalah sebab memperoleh
warisan akibat jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba dikemudian
hari budak atau hamba sahaya tersebut menjadi kaya. Jika bekas hamba atau budak
tersebut yang dimerdekakan meninggal dunia, maka orang yang memerdekakannya
berhak mendapatkan warisan.
Wassalamua’alaikum Wr.
Wb.
“SEMOGA BERMANFAAT”
Refrensi
:
Komentar
Posting Komentar