Assalamu'alaikum Wr. Wb
Kali ini saya akan memaparkan
artikel terkait dengan halalan thayyiban.
Dalam mengonsumsi makanan, umat Islam
diperintahkan untuk memilih dan memakan makanan yang halal dan thayyib.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan halal dan thayyib tersebut? Kata halalan sendiri dalam bahasa Arab yaitu
Halla yang artinya “Lepas” atau “Tidak terikat”. Sementara, kata Thayyib
berarti “Lezat”, “Baik” dan “Sehat”, “mententeramkan”, “paling utama”. Terkait
dengan makanan halal, kata thayib berarti makanan yang tidak kotor dari segi
zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau tercampur najis. Makanan yang tidak
membahayakan fisik maupun akalnya ketika mengonsumsinya. Dapat diambil dari
itulah pengertian makanan yang halal dan thayyib.
Mengkonsumsi
makananatau minuman juga jamu yang halalan thayyiban sangat erat kaitannya
dengan masalah iman dan takwa. Keterikatan ini telah Allah SWT tegaskan dalam
QS.Al-Maidah:88 :
Artinya
:
“Dan makanlah
makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Penggalan pertama pertama
ayat ini memerintahkan orang-orang beriman untuk mengkonsumsi makanan, minuman
& jamu yang halalan thayyiban yang telah Allah sediakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Sementara penggalan kedua dari ayat ini mengingatkan
agar orang-orang beriman berhati-hati dan waspada dalam memilih makanan,
minuman & jamu yang hendak dikonsumsinya, dan selalu berupaya meraih
karunia Allah SWT pada saat mengkonsumsinya. Ayat diatas menekankan kecuali
substansi materi makanan, minuman & jamu harus halalan thayyiban juga segi
kehalalan dalam mendapatkannya.
Makanan halal adalah makanan yang boleh
dikonsumsi, diproduksi dan diedarkan secara komersial. Sementara, pengertian
haram adalah segala sesuatu yang dilarang syariat untuk dilakukan. Dengan
demikian makanan haram adalah makanan yang tak boleh diproduksi, dikonsumsi
apalagi dikomersialkan. Maka dari itu kita harus bisa memilih mana makanan yang
halah atau yang haram. Dan jangan kita memakan makanan apa saja semasa perut
kita lapar. Usahakan kita melihat apa komposisi pada makanan tersebut halal
atau tidak dan apakah makan tersebut sudah diakui oleh MUI (Majelis Ulama
Indonesia).
Wassalamua’alaikum Wr.
Wb.
“SEMOGA BERMANFAAT”
Refrensi
:
.2017.
Arti Halalan
Thayyiban dalam Konsumsi Makanan.
Riant Daffa. 2012. Arti
dari Halal Thayyiban.
Komentar
Posting Komentar