Langsung ke konten utama

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALAM


Assalamu'alaikum Wr. Wb
Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan Hubungan Manusia Dengan Alam.
            Manusia akan ditentukan masuk surga atau tidaknya tegantung hubungan manusia tersebut dengan tetangganya. Tetangga yang dimaksud disini yaitu sesama manusia, alam, binatang dan tumbuhan. Allah berfirman dalam Al-Quran surat Hud ayat 61:
Artinya:
“Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan memerintahkan kalian memakmurkannya (mengurusnya)”.
Agar manusia jangan merusak alam, dinyatakan oleh Allah melalui berbagai ayat dalam Al-Quran, di antaranya dalam surat Al-A’raf ayat 56:

Artinya:
 “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya”.

Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Luqman ayat 20 berbunyi : “Tidaklah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk kepentinganmu apa yang dilangit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan nikmat-Nya lahir dan batin. Dan diantara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.”
Dari ayat tersebut, kita bisa memahamu ternyata seluruh alam semesta dengan semua bentuk keteraturannya dan hukum-hukum yang berlaku kemudian diserahkan lalu ditundukkan pada manusia untuk dikelola dan dimanfaatkan. Manusia yang merupakan bagian dari lam semesta itu sendiri kemudian diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola dlam semesta. Manusiakemudian diberi kedudukan istimewa, yaitu sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Wassalamua’alaikum Wr. Wb.


SEMOGA BERMANFAAT”

Refrensi :
. 2011. Hubungan Manusia dengan Alam.  
http://konsep-islam.blogspot.com/2011/10/hubungan-manusia-dengan-alam.html 
Hubungan manusia dan Alam Menurut Islam. http://www.bimbie.com/manusia-dan-alam.htm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAWARIS

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan MAWARIS. Pengertian Mawaris Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar Hukum Mawaris Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peningga...

Halalan Thayyiban

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan halalan thayyiban. Dalam mengonsumsi makanan, umat Islam diperintahkan untuk memilih dan memakan makanan yang halal dan thayyib. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan halal dan thayyib tersebut?  Kata halalan sendiri dalam bahasa Arab yaitu Halla yang artinya “Lepas” atau “Tidak terikat”. Sementara, kata Thayyib berarti “Lezat”, “Baik” dan “Sehat”, “mententeramkan”, “paling utama”. Terkait dengan makanan halal, kata thayib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau tercampur najis. Makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akalnya ketika mengonsumsinya. Dapat diambil dari itulah pengertian makanan yang halal dan thayyib. Mengkonsumsi makananatau minuman juga jamu yang halalan thayyiban sangat erat kaitannya dengan masalah iman dan takwa. Keterikatan ini telah Allah SWT tegaskan dalam QS.Al-Maidah:88 : Artinya : “Dan makanlah makanan yang ha...

Takaran Dan Timbangan

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan takaran dan timbangan. Takaran dan timbangan, untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa, menentukan seluruh kehidupan kita.  Allah SWT juga sangat tegas di dalam memerintahkan kita menjaga takaran dan timbangan. Mencurangi takaran dan timbangan diancam dengan hukuman berat, dan Allah SWT menyebut pelakunya dengan istilah khusus, dalam satu surat,  yaitu  al Mutaffifin . Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’I, Rasul salallahualaihi wasallam berkata: “ Timbangan adalah timbangannya  orang Mekah, takaran adalah takarannya orang Madinah. ” Rasulullah SAW kemudian menetapkan timbangan ini dalam mithqal (1 Dinar) dan 7/10 mithqal (1 Dirham).  Atas dasar ketetapan tentang takaran (dan timbangan) yang berimplikasi kepada ketetapan tentang alat tukar itu, Rasulullah salallahualaihi wassalam, baru menetapkan ketentuan tentang zakat pada tahun ke-2 H. Dari setiap lima...