Assalamu'alaikum Wr. Wb
Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan Ibadah Ghairu
Mahdah.
Kata ibadah berasal dari bahasa arab artinya patuh,
tunduk. Dilihat dari segi istilah, ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh
apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan atau perbuatan
yang tampak maupun yang sirr yang dilakukan oleh manusia. Dalam istilah lain,
ibadah adalah ketundukan manusia kepada Allah yang dilaksanakan atas dasar iman
yang kuat dengan melaksanakan semua perintah Allah dan meninggalkan
larangan-Nya dengan tujuan mengharapkan ridha dan ampunan-Nya, termasuk tujuannya
ingin masuk surga. Selain itu beribadah kepada Allah harus dilakukan dengan
ikhlas, bukan untuk mendapatkan pujian dari orang lain atau maksud-maksud
lainnya.
Adapun ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang
bukan murni berhubungan secara langsung dengan Allah. Dalam istilah lain
dikatakan bahwa semua bentuk amal kegiatan yang tujuannya untuk taqarrub
ilallah, serta tempat dan waktunya tidak diatur secara rinci oleh Allah, maka
itu disebut sebagai ibadah ghairu mahdhah. Di antara ibadah yang termasuk ibadah
ghairu mahdhah adalah sedekah, infaq, membuang sesuatu yang dapat menghalangi
orang di jalan, belajar, mengajar, dzikir, dakwah, tolong menolong, gotong
royong, rukun dengan tetangga dan lain sebagainya, bahkan termasuk juga
perilaku yang terpuji.
Intinya adalah bahwa yang harus diperhatikan dalam ibadah
ghairu mahdhah adalah :
- Tidak adanya dalil baik dari Alquran dan pun Nabi yang melarang melakukan ibadah ghairu mahdhah. Artinya, selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang tau mengharamkan maka ibadah bentuk ini boleh dilaksanakan.
- Pola atau style pelaksanaan ibadah tersebut tidak selalu persis sama seperti pola yang dilakukan Nabi. Misalnya, cara berinfaq dan bersedekah, jumlah yang diinfaqkan dan disedekahkan atau yang lainnya. Semuanya itu tidak harus sama dengan yang dilakukan nabi.
- Ibadah yang dilakukan adalah ibadah yang logis, sehingga baik atau buruk, untung atau pun rugi, bermanfaat atau mengandung mudarat, semuanya dapat ditentukan oleh akal atau logika. Oleh karena itu jika menurut akal sehat, amal yang dianggap ibadah tersebut mengandung keburukan, merugikan, dan berakibat mudharat, maka amal tersebut tidak boleh dilakukan.
- Mengandung asas manfaat. Artinya selama amal atau perbuatan yang itu mengandung manfaat, maka ia dapat dikatakan ibadah ghairu mahdhah dan hal ini dibolehkan melakukannya.
Ibadah ghoiru mahdhoh ini bernilai ibadah dan
berpahala jika diniatkan untuk ibadah, misalnya cari maisyah untuk keluarga
dengan niat karena Allah, berpahala. Tapi jika niatnya hanya untuk cari kerja
sebagaimana rutinitas kepala keluarga, tidak bernilai pahala. Tapi perlu
dipahami bahwa jika ibadah ghoiru mahdhoh ini dijadikan ibadah murni, maka
hukumnya bisa bernilai bid’ah karena sebab pengkhususan.
Misalnya, salaman pasca shalat rowatib. Jabat tangan
hukum asalnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika diniatkan menggugurkan
dosa. Tapi jika dikhususkan setiap pasca shalat, maka jelas statusnya menyertai
hukum sholat, dan sholat tidak bisa ditambah-tambahi, sehingga menjadi bid’ah.
Karena telah terlepas dari hukum asalnya tadi (mubah).
Wassalamua’alaikum Wr.
Wb.
“SEMOGA BERMANFAAT”
Refrensi
:
Bimbingan
islam. 2017. Pemahaman Mengenai Ibadah Mahdhah & Ghairu Mahdhah. https://bimbinganislam.com/pemahaman-mengenai-ibadah-mahdhah-ghairu-mahdhah/
Haykal, Muhammad.
Ibadah Mahdhah dan Ibadah Ghairu Mahdhah.
Komentar
Posting Komentar