Langsung ke konten utama

SHALAT


Assalamu'alaikum Wr. Wb

      Ibadah Sholat adalah ibadah yang merupakan bagian dari rukun islam yang kedua yaitu mendirikan sholat. Sebagai seorang Muslim pastinya kita akan menjalankan sholat dengan tepat waktu dan benar. Sholat dibagi menjadi sholat wajib dan sholat sunnah. Solat wajib adalah sholat yang sudah sewajibnya umat islam laksanakan yaitu sholat 5 waktu (Subuh, Dzuhur, Asyar, Maghrib, Isya'). Dan sedangkan sholat sunnah adalah sholat yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak apa-apa/tidak masalah, contohnya sholat sunnah kabliah, ba'diah, sunnah tahiatalmasjid, dan masih banyak lagi.
Pengertian Sholat
Adapun pengertian sholat secara bahasa sholat bermakna do’a, sedangkan secara istilah sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu.

Syarat Wajib Sholat

  1. Muslim (beragama Islam)
  2. Berakal sehat
  3. Baligh
  4. Suci dari hadas kecil & hadas besar
  5. Sadar

Syarat Sah Sholat

  1. Telah masuk waktu sholat
  2. Menghadap kiblat
  3. Menutup aurat
  4. Suci badan, tempat sholat dan pakaian yang digunakan dari najis
  5. mengetahui tata cara pelaksanaannya
Rukun Sholat
Ada beberapa rukun sholat yang wajib diketahui. Antara lain:
  1. Niat
  2. Berdiri tegap bila mampu, dan diperbolehkan duduk atau berbaring bagi yang udzur
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca suratul fatihah pada setiap rokaatnya
  5. Ruku’
  6. I’tidal
  7. Sujud
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Duduk Tasyahud Akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat Nabi
  12. Mengucap salam pertama
  13. Tertib (Dilaksanakan secara berurutan)
KERINGANAN DALAM SHOLAT
       Allah memberikan keringanan kepada umatnya agar tetap melaksanakan sholat. Maka dari itu ada jamak dan qoshor yang syaratnya adalah kita harus melakukan perjalanan. Maksudnya Tujuan perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat dan Berjarak lebih dari 90 Km.
Shalat Jamak
      Shalat jamak artinya menghimpun atau mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu yang perlu diperhatikan adalah setiap shalat memiliki pasangan – pasangannya sendiri. Shalat zuhur digandeng dengan asar dan shalat magrib dengan isya serta subuh sendirian. Jadi tidak boleh menggandeng shalat asar dengan magrib, atau subuh dengan zuhur, ataupun mengacak – acak pasangannya, seperti zuhur dengan isya, dll
Ada 2 macam sholat jamak :
1.      Shalat jamak taqdim
Menggabungkan 2 shalat fardu ( zuhur dengan asar atau magrib dengan isya ) dan dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, contohnya menggabung sholat zuhur dengan asar dan dilaksanakan pada waktu zuhurnya.
2.      Shalat jamak ta’hir
Menggabungkan 2 sholat dan di kerjakan pada waktu sholat yg ke 2, misal sholat zuhur digabung dengan asar dan dilaksanakan di waktu asarnya. 
Shalat Qosor
Artinya memendekkan sholat fardu. contoh sholat zuhur, asar, isya menjadi 2 rokaat, namun magrib tetap 3 dan subuh juga tetap 2.
Sholat Jamak Qosor
Artinya menggabungkan antara jamak dan qosor….menggabungkan 2 sholat fardu dan juga memendekkannya.


Wassalamua’alaikum Wr. Wb.


SEMOGA BERMANFAAT”








Refrensi :
Abrory , Muhammad. 2012. KERINGAN DALAM SHALAT. https://muhammadabrory.wordpress.com/2012/10/18/keringanan-dalam-sholat/

Bobsusanto. 2015. Pengertian Sholat, Syarat Dan Rukun Sholat Lengkap. http://www.spengetahuan.com/2015/05/pengertian-sholat-syarat-dan-rukun-sholat-lengkap.html

Gambar : Islampos 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAWARIS

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan MAWARIS. Pengertian Mawaris Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar Hukum Mawaris Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peningga...

Halalan Thayyiban

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan halalan thayyiban. Dalam mengonsumsi makanan, umat Islam diperintahkan untuk memilih dan memakan makanan yang halal dan thayyib. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan halal dan thayyib tersebut?  Kata halalan sendiri dalam bahasa Arab yaitu Halla yang artinya “Lepas” atau “Tidak terikat”. Sementara, kata Thayyib berarti “Lezat”, “Baik” dan “Sehat”, “mententeramkan”, “paling utama”. Terkait dengan makanan halal, kata thayib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau tercampur najis. Makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akalnya ketika mengonsumsinya. Dapat diambil dari itulah pengertian makanan yang halal dan thayyib. Mengkonsumsi makananatau minuman juga jamu yang halalan thayyiban sangat erat kaitannya dengan masalah iman dan takwa. Keterikatan ini telah Allah SWT tegaskan dalam QS.Al-Maidah:88 : Artinya : “Dan makanlah makanan yang ha...

Takaran Dan Timbangan

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan takaran dan timbangan. Takaran dan timbangan, untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa, menentukan seluruh kehidupan kita.  Allah SWT juga sangat tegas di dalam memerintahkan kita menjaga takaran dan timbangan. Mencurangi takaran dan timbangan diancam dengan hukuman berat, dan Allah SWT menyebut pelakunya dengan istilah khusus, dalam satu surat,  yaitu  al Mutaffifin . Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’I, Rasul salallahualaihi wasallam berkata: “ Timbangan adalah timbangannya  orang Mekah, takaran adalah takarannya orang Madinah. ” Rasulullah SAW kemudian menetapkan timbangan ini dalam mithqal (1 Dinar) dan 7/10 mithqal (1 Dirham).  Atas dasar ketetapan tentang takaran (dan timbangan) yang berimplikasi kepada ketetapan tentang alat tukar itu, Rasulullah salallahualaihi wassalam, baru menetapkan ketentuan tentang zakat pada tahun ke-2 H. Dari setiap lima...