Langsung ke konten utama

SHALAT


Assalamu'alaikum Wr. Wb

      Ibadah Sholat adalah ibadah yang merupakan bagian dari rukun islam yang kedua yaitu mendirikan sholat. Sebagai seorang Muslim pastinya kita akan menjalankan sholat dengan tepat waktu dan benar. Sholat dibagi menjadi sholat wajib dan sholat sunnah. Solat wajib adalah sholat yang sudah sewajibnya umat islam laksanakan yaitu sholat 5 waktu (Subuh, Dzuhur, Asyar, Maghrib, Isya'). Dan sedangkan sholat sunnah adalah sholat yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak apa-apa/tidak masalah, contohnya sholat sunnah kabliah, ba'diah, sunnah tahiatalmasjid, dan masih banyak lagi.
Pengertian Sholat
Adapun pengertian sholat secara bahasa sholat bermakna do’a, sedangkan secara istilah sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu.

Syarat Wajib Sholat

  1. Muslim (beragama Islam)
  2. Berakal sehat
  3. Baligh
  4. Suci dari hadas kecil & hadas besar
  5. Sadar

Syarat Sah Sholat

  1. Telah masuk waktu sholat
  2. Menghadap kiblat
  3. Menutup aurat
  4. Suci badan, tempat sholat dan pakaian yang digunakan dari najis
  5. mengetahui tata cara pelaksanaannya
Rukun Sholat
Ada beberapa rukun sholat yang wajib diketahui. Antara lain:
  1. Niat
  2. Berdiri tegap bila mampu, dan diperbolehkan duduk atau berbaring bagi yang udzur
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca suratul fatihah pada setiap rokaatnya
  5. Ruku’
  6. I’tidal
  7. Sujud
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Duduk Tasyahud Akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat Nabi
  12. Mengucap salam pertama
  13. Tertib (Dilaksanakan secara berurutan)
KERINGANAN DALAM SHOLAT
       Allah memberikan keringanan kepada umatnya agar tetap melaksanakan sholat. Maka dari itu ada jamak dan qoshor yang syaratnya adalah kita harus melakukan perjalanan. Maksudnya Tujuan perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat dan Berjarak lebih dari 90 Km.
Shalat Jamak
      Shalat jamak artinya menghimpun atau mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu yang perlu diperhatikan adalah setiap shalat memiliki pasangan – pasangannya sendiri. Shalat zuhur digandeng dengan asar dan shalat magrib dengan isya serta subuh sendirian. Jadi tidak boleh menggandeng shalat asar dengan magrib, atau subuh dengan zuhur, ataupun mengacak – acak pasangannya, seperti zuhur dengan isya, dll
Ada 2 macam sholat jamak :
1.      Shalat jamak taqdim
Menggabungkan 2 shalat fardu ( zuhur dengan asar atau magrib dengan isya ) dan dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, contohnya menggabung sholat zuhur dengan asar dan dilaksanakan pada waktu zuhurnya.
2.      Shalat jamak ta’hir
Menggabungkan 2 sholat dan di kerjakan pada waktu sholat yg ke 2, misal sholat zuhur digabung dengan asar dan dilaksanakan di waktu asarnya. 
Shalat Qosor
Artinya memendekkan sholat fardu. contoh sholat zuhur, asar, isya menjadi 2 rokaat, namun magrib tetap 3 dan subuh juga tetap 2.
Sholat Jamak Qosor
Artinya menggabungkan antara jamak dan qosor….menggabungkan 2 sholat fardu dan juga memendekkannya.


Wassalamua’alaikum Wr. Wb.


SEMOGA BERMANFAAT”








Refrensi :
Abrory , Muhammad. 2012. KERINGAN DALAM SHALAT. https://muhammadabrory.wordpress.com/2012/10/18/keringanan-dalam-sholat/

Bobsusanto. 2015. Pengertian Sholat, Syarat Dan Rukun Sholat Lengkap. http://www.spengetahuan.com/2015/05/pengertian-sholat-syarat-dan-rukun-sholat-lengkap.html

Gambar : Islampos 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Takaran Dan Timbangan

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan takaran dan timbangan. Takaran dan timbangan, untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa, menentukan seluruh kehidupan kita.  Allah SWT juga sangat tegas di dalam memerintahkan kita menjaga takaran dan timbangan. Mencurangi takaran dan timbangan diancam dengan hukuman berat, dan Allah SWT menyebut pelakunya dengan istilah khusus, dalam satu surat,  yaitu  al Mutaffifin . Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’I, Rasul salallahualaihi wasallam berkata: “ Timbangan adalah timbangannya  orang Mekah, takaran adalah takarannya orang Madinah. ” Rasulullah SAW kemudian menetapkan timbangan ini dalam mithqal (1 Dinar) dan 7/10 mithqal (1 Dirham).  Atas dasar ketetapan tentang takaran (dan timbangan) yang berimplikasi kepada ketetapan tentang alat tukar itu, Rasulullah salallahualaihi wassalam, baru menetapkan ketentuan tentang zakat pada tahun ke-2 H. Dari setiap lima...

KETERBATASAN ILMU PENGETAHUAN

Assalamu’alaikum Wr.Wb              Manusia memiliki keterbatasan dalam ilmu pengetahuan, maka dari itu Allah memberikan kesempatan kepada manusia untuk memilih. Manusia memiliki dua sisi jiwa yaitu TAQWA dan FUJUR. Yang memungkinkan manusia menjadi baik dan buruk adalah dalah pilihannya sendiri. FUJUR adalah perbuatan buruk dan prilaku yang bertentangan dengan syariat. Kebalikan fujur adalah TAQWA, yaitu kebenaran dan segala tatanan yang disyariatkan Allah. Allah berfirman: Artinya : “ Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. ” (Q.S Asy-Syams : 8)   Ketika manusia memilih jalan taqwa untuk jiwanya, maka ia akan menggunakan akalnya di jalan yang lurus. Ia akan dengan senang hati menyelami makna-makna penciptaan alam, langit dan bumi, pergantian siang dan malam, serta bukti lain dari keagungan Tuhan, agar ia benar-benar termasuk ulul albab atau orang-orang yang berakal. Inila...

Hablum minan-nas.

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan Hablum minan-nas. Hablum minan-nas ialah perjanjian dari kaum Mukminin dalam bentuk jaminan keamanan bagi orang kafir dzimmi dengan membayar upeti bagi kaum Mukminin melalui pemerintahnya untuk hidup sebagai warga negara Islam dari kalangan minoritas non Muslim. Atau dengan bahasa lain ialah dalam berinteraksi dengan sesama manusia, maka jaminan yang bisa dipercaya hanyalah dari kaum Muslimin yang dibimbing oleh Syari'at Allah Ta'ala. Dengan demikian, akhlaqul karimah dibangun di atas kerangka hubungan dengan Allah melalui perjanjian yang diatur dalam Syari'at-Nya berkenaan dengan kewajiban menunaikan hak-hak Allah Ta'ala dan juga kerangka hubungan dengan sesama manusia melalui kewajiban menunaikan hak-hak sesama manusia baik yang muslim maupun yang kafir. Dari kerangka inilah kemudian diuraikan kriteria akhlaqul karimah . Hak-hak Allah itu ialah mentauhidkan-Nya dan tidak m...