Langsung ke konten utama

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK ALLAH


Manusia adalah ciptaan Allah yang diberi kesempatan untuk mengarungi langit dan bumi. Maka dari itu kita sebagai manusia ciptaannya seharusnya sudah melaksanakan segala perintahnya dan menjauhkan segala larangannya. Allah SWT memberikan tantangan untuk Jin dan Manusia. Maka dari itu manusia sering mengalami tantangan di dalam hidupnya. Manusia di katakan Khalifatan Fil Ardh yang sama artinya manusia adalah khalifah di dunia ini. Khalifatan Fil Ardh yakni hal-hal yang lebih khusus yang diberikan Allah SWT.
Manusia memiliki keistimewaan dibanding makhluk Allah lainnya. Karena Allah SWT memberikan keistimewaan tersebut hanya untuk manusia. Seharusnya kita sebagai manusia yang merupakan makhluk istimewa ciptaan Allah, seharusnya bisa bersyukur atas yang Allah berikan dan tentukan. Lantas pasti ada pertanyaan dalam diri kita, Mengapa Allah memilih manusia bukan makhluk lain ciptaannya? Allah SWT memilih manusia karena Allah mengetahui bahwa manusia itu sebagai pemakrur Bumi. Disamping sebagai pemakmur Bumi, manusia juga yang dapat menghancurkan Bumi. Karena tidak akan mungkin makhluk lain bisa menghancurkan Bumi kecuali manusia sendiri.
Sekali lagi kita diingatkan dalam Firman Allah :

Artinya :
Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (Q.S Asy-Syams : 8) 




Arti dari potongan ayat tersebut adalah kita harusnya bisa memanfaatkan dengan selalu mengingat Allah SWT, memanfaatkan ucapan-ucapan yang baik didalam setiap perbuatan kita.

HUKUM ALAM

Adakah Hukum Alam ???  Tentu tidak, Tetapi yang ada itu adalah Hukum Allah. Allah menetapkan ketetapannya pada Bumi. Maka dari itu, yang sebenarnya adalah ketetapan Allah yang ada pada Alam.  Alam mau menuruti ketetapan Allah tetapi beda dengan Manusia, Manusia justru terkadang tidak mau menuruti ketetapan yang sudah Allah buat.

Maka dari itu seharusnya kita sebagai manusia ciptaan-Nya, sudah sewajibnya untuk menaati semua ketetapannya. Dengan menuruti ketetapan Allah insyaallah kita akan menjadi umatnya yang baik dan dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dimurkainya. Semoga kedepannya umat islam terutama yakin dan mau menuruti ketetapan yang sudah Allah Tetapkan.




SEMOGA BERMANFAAT”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Takaran Dan Timbangan

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan takaran dan timbangan. Takaran dan timbangan, untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa, menentukan seluruh kehidupan kita.  Allah SWT juga sangat tegas di dalam memerintahkan kita menjaga takaran dan timbangan. Mencurangi takaran dan timbangan diancam dengan hukuman berat, dan Allah SWT menyebut pelakunya dengan istilah khusus, dalam satu surat,  yaitu  al Mutaffifin . Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’I, Rasul salallahualaihi wasallam berkata: “ Timbangan adalah timbangannya  orang Mekah, takaran adalah takarannya orang Madinah. ” Rasulullah SAW kemudian menetapkan timbangan ini dalam mithqal (1 Dinar) dan 7/10 mithqal (1 Dirham).  Atas dasar ketetapan tentang takaran (dan timbangan) yang berimplikasi kepada ketetapan tentang alat tukar itu, Rasulullah salallahualaihi wassalam, baru menetapkan ketentuan tentang zakat pada tahun ke-2 H. Dari setiap lima...

MAWARIS

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan MAWARIS. Pengertian Mawaris Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar Hukum Mawaris Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peningga...

Halalan Thayyiban

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan halalan thayyiban. Dalam mengonsumsi makanan, umat Islam diperintahkan untuk memilih dan memakan makanan yang halal dan thayyib. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan halal dan thayyib tersebut?  Kata halalan sendiri dalam bahasa Arab yaitu Halla yang artinya “Lepas” atau “Tidak terikat”. Sementara, kata Thayyib berarti “Lezat”, “Baik” dan “Sehat”, “mententeramkan”, “paling utama”. Terkait dengan makanan halal, kata thayib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau tercampur najis. Makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akalnya ketika mengonsumsinya. Dapat diambil dari itulah pengertian makanan yang halal dan thayyib. Mengkonsumsi makananatau minuman juga jamu yang halalan thayyiban sangat erat kaitannya dengan masalah iman dan takwa. Keterikatan ini telah Allah SWT tegaskan dalam QS.Al-Maidah:88 : Artinya : “Dan makanlah makanan yang ha...