Langsung ke konten utama

IBADAH GHAIRU MAHDAH


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan Ibadah Ghairu Mahdah.
Kata ibadah berasal dari bahasa arab artinya patuh, tunduk. Dilihat dari segi istilah, ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan atau perbuatan yang tampak maupun yang sirr yang dilakukan oleh manusia. Dalam istilah lain, ibadah adalah ketundukan manusia kepada Allah yang dilaksanakan atas dasar iman yang kuat dengan melaksanakan semua perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya dengan tujuan mengharapkan ridha dan ampunan-Nya, termasuk tujuannya ingin masuk surga. Selain itu beribadah kepada Allah harus dilakukan dengan ikhlas, bukan untuk mendapatkan pujian dari orang lain atau maksud-maksud lainnya.
Adapun ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang bukan murni berhubungan secara langsung dengan Allah. Dalam istilah lain dikatakan bahwa semua bentuk amal kegiatan yang tujuannya untuk taqarrub ilallah, serta tempat dan waktunya tidak diatur secara rinci oleh Allah, maka itu disebut sebagai ibadah ghairu mahdhah. Di antara ibadah yang termasuk ibadah ghairu mahdhah adalah sedekah, infaq, membuang sesuatu yang dapat menghalangi orang di jalan, belajar, mengajar, dzikir, dakwah, tolong menolong, gotong royong, rukun dengan tetangga dan lain sebagainya, bahkan termasuk juga perilaku yang terpuji.
Intinya adalah bahwa yang harus diperhatikan dalam ibadah ghairu mahdhah adalah :
  1. Tidak adanya dalil baik dari Alquran dan pun Nabi yang melarang melakukan ibadah ghairu mahdhah. Artinya, selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang tau mengharamkan maka ibadah bentuk ini boleh dilaksanakan.
  2. Pola atau style pelaksanaan ibadah tersebut tidak selalu persis sama seperti pola yang dilakukan Nabi. Misalnya, cara berinfaq dan bersedekah, jumlah yang diinfaqkan dan disedekahkan atau yang lainnya. Semuanya itu tidak harus sama dengan yang dilakukan nabi.
  3.  Ibadah yang dilakukan adalah ibadah yang logis, sehingga baik atau buruk, untung atau pun rugi, bermanfaat atau mengandung mudarat, semuanya dapat ditentukan oleh akal atau logika. Oleh karena itu jika menurut akal sehat, amal yang dianggap ibadah tersebut mengandung keburukan, merugikan, dan berakibat mudharat, maka amal tersebut tidak boleh dilakukan.
  4.  Mengandung asas manfaat. Artinya selama amal atau perbuatan yang itu mengandung manfaat, maka ia dapat dikatakan ibadah ghairu mahdhah dan hal ini dibolehkan melakukannya.
   Ibadah ghoiru mahdhoh ini bernilai ibadah dan berpahala jika diniatkan untuk ibadah, misalnya cari maisyah untuk keluarga dengan niat karena Allah, berpahala. Tapi jika niatnya hanya untuk cari kerja sebagaimana rutinitas kepala keluarga, tidak bernilai pahala. Tapi perlu dipahami bahwa jika ibadah ghoiru mahdhoh ini dijadikan ibadah murni, maka hukumnya bisa bernilai bid’ah karena sebab pengkhususan.
  Misalnya, salaman pasca shalat rowatib. Jabat tangan hukum asalnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika diniatkan menggugurkan dosa. Tapi jika dikhususkan setiap pasca shalat, maka jelas statusnya menyertai hukum sholat, dan sholat tidak bisa ditambah-tambahi, sehingga menjadi bid’ah. Karena telah terlepas dari hukum asalnya tadi (mubah).


Wassalamua’alaikum Wr. Wb.


SEMOGA BERMANFAAT”









Refrensi :
Bimbingan islam. 2017. Pemahaman Mengenai Ibadah Mahdhah & Ghairu Mahdhah. https://bimbinganislam.com/pemahaman-mengenai-ibadah-mahdhah-ghairu-mahdhah/

Haykal, Muhammad. Ibadah Mahdhah dan Ibadah Ghairu Mahdhah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebenaran Sementara dan Kebenaran Mutlak

Assalamu’alaikum Wr.Wb BENAR dan BETUL merupakan kata yang memiliki makna yang sama. Namun jika kita ubah menjadi KEBENARAN dan KEBETULAN itu akan menimbulkan makna yang berbeda. Pastinya kita sering menemukan adanya kebenaran dan adanya kebetulan dalam kehidupan. Namun masih disayangkan sebagian orang masih bingung dan kesulitan dalam membedakan antara kebenaran dan kebetulan. Namun kali ini saya hanya akan menjelaskan tentang kebenaran.  Kebenaran (Al-Haq)  memiliki arti yaitu ketetapan dan kepastian.  Maka dari itu dapat dibuktikan dari firman Allah : Artinya : “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” Q.S Al-Baqarah : 147 Kebenaran Dapat Dibagi Menjadi Dua Yaitu :    1. Kebenaran Sementara.        Kebenaran Sementara adalah kebenaran tentang ilmiah biasanya. Contoh dari kebenaran semetara yaitu pengakuan Darwin yang dibongkar oleh Harun Yahya mengenai asal-u...

SHALAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb        Ibadah Sholat adalah ibadah yang merupakan bagian dari rukun islam yang kedua yaitu mendirikan sholat. Sebagai seorang Muslim pastinya kita akan menjalankan sholat dengan tepat waktu dan benar. Sholat dibagi menjadi sholat wajib dan sholat sunnah. Solat wajib adalah sholat yang sudah sewajibnya umat islam laksanakan yaitu sholat 5 waktu (Subuh, Dzuhur, Asyar, Maghrib, Isya'). Dan sedangkan sholat sunnah adalah sholat yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak apa-apa/tidak masalah, contohnya sholat sunnah kabliah, ba'diah, sunnah tahiatalmasjid, dan masih banyak lagi. Pengertian Sholat Adapun pengertian sholat secara bahasa  sholat bermakna do’a, sedangkan secara istilah sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu. Syarat Wajib Sholat Musl...

MAWARIS

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan MAWARIS. Pengertian Mawaris Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar Hukum Mawaris Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peningga...