Langsung ke konten utama

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK IBADAT



Assalamu'alaikum Wr. Wb 
Manusia sebagai makhluk ibadat artinya kita sebagai manusia melakukan ibadat kepada Allah SWT. Beribadat dapat kita lakukan dengan menjalankan kebaikan-kebaikan. Tanpa kita sadari, dalam setiap perkara kita awali dengan membaca atau mengucapkan basmala “Bismillahirrahmanirrahim”. Karena jika kita tidak membacanya nanti akan terputus doa kita pula.
Firman Allah :
Artinya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (Q.S Adz-Dhariyat : 56)
         Allah SWT memberikan tanggung jawab terhadap dua makhluk tersebut ( JIN dan MANUSIA). Lantas mengapa hanya Jin dan Manusia saja yang disuruh beribadat kepadanya?? Dan mengapa Tidak hewan dan Tumbuhan yang diciptakan di Muka Bumi ini? Hal itu dikarenakan makhluk lain selain Jin dan Manusia tidak diberikan kesempatan oleh Allah SWT. Sedangkan yang diberikan kesempatan oleh Allah SWT hanyalah kedua makhluk tersebut ( Jin dan Manusia).
        Adapun konsep ibadat dibagi menjadi dua yaitu Ibadat Mahdhah dan Ibadat Ghairu Mahdhah.
     1. Ibadat Mahdhah 
Ibadat mahdah adalah yang diikat akan banyak aturan. Aturan yang dimaksud adalah aturan : Waktu, Cara, Tempat, Perhitungan-perhitungan tertentu.
Contoh :
Sholat diatur dalam ketentuan waktu yaitu waktu subuh, dzuhur, asyar, maghrib, isya’. Tempat juga diatur seperti di Masjid, Musholla, Rumah, dll. Dan tata cara sholat juga sudah diatur dan harus kita lakukan sesuai aturan tersebut.
·        Shalat
Adalah ibadat yang mengikat. Contoh : Jika kita tidak sholat maka semua amalah yang kita lakukan akan gugur sia-sia. Maka dari itu shalat adalah ibadat yang mengikat ibadat yang lainnya. Kita harus melaksanakan sholat walau dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan.
·        Saum
Adalah jika kita berada pada kondisi yang memungkinkan, maka kita lakukan. Tatapi kita bisa tidak melakukan karena sakit, dan dalam perjalanan. Beda halnya dengan sholat.
·        Zakat
Dapat kita lakukan sesuai dengan nisab kita. Zakat bisa berupa zakat Mal, zakat Fitrah, dan zakat profesi.
·        Haji
 Artinya :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS Ali-Imran [3]: 97).

      2. Ibadat Ghairu Mahdhah (tidak murni semata hubungan dengan Allah).
yaitu ibadat yang di samping sebagai hubungan  hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya . 



Wassalamua’alaikum Wr. Wb.


SEMOGA BERMANFAAT”









Refrensi :
Gulen, Fethullah. 2015. Surah Ali- Imran [3]:97.
M. Dja’far Shiddieq, Umay. 2008. IBADAH MAHDHAH & GHAIRU MHADHAH.
https://umayonline.wordpress.com/2008/09/15/ibadah-mahdhah-ghairu-mhadhah/
ourislam24.com  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebenaran Sementara dan Kebenaran Mutlak

Assalamu’alaikum Wr.Wb BENAR dan BETUL merupakan kata yang memiliki makna yang sama. Namun jika kita ubah menjadi KEBENARAN dan KEBETULAN itu akan menimbulkan makna yang berbeda. Pastinya kita sering menemukan adanya kebenaran dan adanya kebetulan dalam kehidupan. Namun masih disayangkan sebagian orang masih bingung dan kesulitan dalam membedakan antara kebenaran dan kebetulan. Namun kali ini saya hanya akan menjelaskan tentang kebenaran.  Kebenaran (Al-Haq)  memiliki arti yaitu ketetapan dan kepastian.  Maka dari itu dapat dibuktikan dari firman Allah : Artinya : “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” Q.S Al-Baqarah : 147 Kebenaran Dapat Dibagi Menjadi Dua Yaitu :    1. Kebenaran Sementara.        Kebenaran Sementara adalah kebenaran tentang ilmiah biasanya. Contoh dari kebenaran semetara yaitu pengakuan Darwin yang dibongkar oleh Harun Yahya mengenai asal-u...

Takaran Dan Timbangan

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan takaran dan timbangan. Takaran dan timbangan, untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa, menentukan seluruh kehidupan kita.  Allah SWT juga sangat tegas di dalam memerintahkan kita menjaga takaran dan timbangan. Mencurangi takaran dan timbangan diancam dengan hukuman berat, dan Allah SWT menyebut pelakunya dengan istilah khusus, dalam satu surat,  yaitu  al Mutaffifin . Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’I, Rasul salallahualaihi wasallam berkata: “ Timbangan adalah timbangannya  orang Mekah, takaran adalah takarannya orang Madinah. ” Rasulullah SAW kemudian menetapkan timbangan ini dalam mithqal (1 Dinar) dan 7/10 mithqal (1 Dirham).  Atas dasar ketetapan tentang takaran (dan timbangan) yang berimplikasi kepada ketetapan tentang alat tukar itu, Rasulullah salallahualaihi wassalam, baru menetapkan ketentuan tentang zakat pada tahun ke-2 H. Dari setiap lima...

MAWARIS

Assalamu'alaikum Wr. Wb Kali ini saya akan memaparkan artikel terkait dengan MAWARIS. Pengertian Mawaris Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dasar Hukum Mawaris Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peningga...